Selamat Datang di Situs Media Informasi Seksi Dikmas, Bidang Pendidikan Nonformal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi”

Saturday, February 9, 2013

Mengenal tentang kursus


1.   Apa kursus dan pelatihan itu?
Dalam penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.

2.   Apa dasar penyelenggaraan kursus dan pelatihan?
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5: Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

3.   Apa tujuan kursus dan pelatihan?
Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang mebutuhkan.

4.   Siapakah sasaran kursus dan pelatihan?
Kursus diselenggarakan bagi peserta didik (masyarakat yang usianya tidak dibatasi, tidak dibedakan jenis kelaminya, dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar yang efektif), yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

5.   Apa alasan masyarakat ikut kursus dan pelatihan?
Alasan masyarakat mengikuti kursus dan pelatihan yaitu ingin memperoleh pendidikan berkelanjutan yang dapat ditempuh dalam waktu singkat serta hasilnya dapat langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Keterampilan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk : 1) mengembangkan minat dan bakat; 2) mencari pekerjaan, 3) mengembangkan profesi; 4) berusaha mandiri (wiraswasta); 5) pengembangan karier; 6) untuk memperkuat kegiatan pendidikan, dan 7) dapat juga untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.   Apa bedanya lembaga kursus dan pelatihan dengan program kursus dan pelatihan?
Lembaga kursus dan pelatihan merupakan Satuan Pendidikan Pendidikan Luar Sekolah (Nonformal) yang diselenggarakan bagi warga masya-rakat yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan program kursus dan pelatihan adalah jenis keterampilan yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF dalam hal ini lembaga kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan lain. Dalam setiap lembaga kursus dan pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan pelatihan.

7.   Siapa saja yang dapat menyelenggarakan kursus?
Pada dasarnya penyelenggara kursus dan pelatihan adalah seluruh masyarakat yang berminat untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan, baik secara perorangan maupun kelompok, sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan (memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat).

8.   Apa yang dimaksud dengan LKP?
Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

9.   Apa dasar pendirian LKP?
Dasar pendrian LKP adalah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 62 tentang pendirian satuan pendidikan.
Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, system evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.

Pasal 50 tentang Pengelolaan Pendidikan
Ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

10. Apakah mendirikan LKP harus izin?
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 62
Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.

Perizinan adalah suatu ketetapan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan legalitas atau pengakuan dan persetujuan resmi atas status penyelenggaraan kursus dan pelatihan dalam melaksanakan programnya.
Pengaturan perizinan lembaga kursus dilakukan dengan tujuan:
a.       Memudahkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam mengadakan pembinaan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi, serta pengawasan secara tertib, teratur dan terarah terhadap setiap jenis kursus dan pelatihan;
b.      Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan yang serasi dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dunia usaha/industri;
c.       Mengarahkan, menyerasikan, dan mengembangkan program pendidikan nonformal guna menunjang suksesnya program pembangunan;
d.      Melindungi lembaga kursus dan pelatihan dari tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       Melindungi warga masyarakat dari penyalahgunaan penyelenggararaan kursus dan pelatihan yang mengakibatkan kerugian;
f.       Memberikan tanggung jawab hukum kepada lembaga kursus dan pelatihan.

11. Kemana dan bagaimana mendirikan LKP?
Masyarakat yang berminat untuk menyelenggarakan LKP dapat mengajukan proposal pendirian LKP secara lengkap dengan melampirkan bukti-bukti fisik sesuai persyaratan yang ditetapkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, u.p. Subdin yang menangani PLS.
Persyaratan pendirian LKP adalah:
a.       Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara yang masih berlaku;
b.      Bukti kepemilikan/sewa tempat;
c.       Data kapasitas daya tampung peserta didik;
d.      Rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ke depan;
e.       Data sarana dan prasarana yang dimiliki termasuk status gedung yang digunakan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan;
f.       Rencana program yang akan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) jenis;
g.      Akta notaris pendirian badan hukum;
h.      Struktur Organisasi/daftar nama;
i.        Riwayat hidup penyelenggara atau anggota pengurus badan hukum yang menyelenggarakan program kursus.

12. Apa standar minimal (kelayakan) membuka LKP?
Standar minimal (kelayakan) membuka LKP adalah:
a.       Isi pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientassi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar;
b.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidangnya;
c.       Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai;
d.      Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan;
e.       Manajemen meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan
f.       Proses pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

13. Apakah setiap mendirikan lembaga kursus akan memperoleh Nilek?
Mulai tahun 2009, semua LKP baik yang sudah lama mapun baru berdiri, wajib memiliki Nilek Online. Oleh karena itu, LKP yang baru berdiri dan telah memperoleh ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat harus mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan Provinsi setempat untuk memperoleh NILEK. Untuk mengecek Nilek Online, dapat diakses di www.infokursus.net

14. Siapakah yang berhak menerbitkan Nilek Online?
Nilek online diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang data LKP yang mendaftarkan untuk memperoleh Nilek Online.

15. Bagaimana cara memperoleh Nilek?
Untuk memperoleh Nilek Online, penyelenggara LKP dapat mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan mengisi formulir pendataan LKP yang telah disediakan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melaporkan data LKP tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk diterbitkan Nilek Online-nya.

16. Apa resiko LKP yang tidak memiliki Nilek Online?
LKP yang tidak memiliki Nilek Online dianggap LKP illegal, dan tidak berhak menjadi mitra Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan untuk memperoleh bantuan dan dukungan apapun, atau menjadi penyelenggara program-program yang ada di Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Bagi LKP yang belum memiliki NILEK dapat mendaftarkan setiap bulan Agustus s.d. Desember.

17. Apakah ada klasifikasi lembaga kursus?
LKP diklasifikasikan menjadi 4 kategori, yaitu:
1) LKP bertaraf Internasional,
2) LKP dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP),
3) LKP dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan
4) LKP Rintisan.

LKP berrtaraf internasional adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi nasional dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat internasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi internasional adalah LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi nasional yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras (sarana prasarana), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

LKP kategori SNP adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi Pelayanan Minimal dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat nasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi nasional merupakan LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi pelayanan minimal yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

LKP kategori SPM adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai LKP, yaitu:
1) Isi pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientassi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar;
2)  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidangnya;
3) Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai;
4) Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan;
5) Manajemen meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan 6) Proses pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

LKP kategori rintisan adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, baru merintis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada tingkat pemula, atau LKP yang belum memenuhi klasifikasi pelayanan minimal.
Beberapa ciri esensial dari LKP Rintisan adalah:
(1) memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif dalam penyediaan layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat yang membutuhkan;
(2) melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran yang sederhana, aktif dan menyenangkan;
(3) memaksimalkan penggunaan sarana-prasarana yang tersedia;
(4) menggunakan pembiayaan yang terbatas dan efisien; dan
(5) memiliki pendidik/instruktur dengan kualifikasi SLTA.

Uji Kompetensi
18. Mengapa ujian nasional kursus tidak diselenggarakan lagi?
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional Kursus tidak diberlakukan lagi, dan sebagai pengganti adalah Uji Kompetensi.
Pada Pasal 61 ayat (3) dijelaskan bahwa “Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi”.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89 ayat (5) dijelaskan bahwa “Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi”.

19. Apakah yang dimaksud uji kompetensi?
Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu.

20. Siapa yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi?
Sertifikat kompetensi dikeluarkan atau diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Lembaga sertifikasi yang dimaksud adalah Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mandiri dalam menyelenggarakan uji kompetensi. Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK adalah uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan atau warga masyarakat yang belajar mandiri. LSK menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mereka yang lulus uji kompetensi. Direktorat Pembinaan Kursus, Ditjen PNFI, Depdiknas menyediakan blanko sertifikat kompetensi untuk mereka yng lulus uji kompetensi yang diselenggarakan LSK.  

21. Siapa saja pihak yang terkait dengan uji kompetensi?
Pihak-pihak yang terkait dengn uji komptensi adalah:
a. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
b. Penguji uji kompetensi
c. Tempat Uji Kompetensi (TUK)
d. Penyelenggara dan pendidik kursus dan pelatihan yang berperan mempersiapkan peserta didiknya untuk mengikuti uji kompetensi
e. Peserta didik kursusdan pelatihan atau warga masyarakat yang belajar mandiri, sebagai peserta uji kompetensi
f. Direktorat Pembinaan Kursus, Ditjen PNFI, Depdiknas, sebagai pembina di tingkat pusat
g. Organisasi profesi/asosiasi profesi sebagai pembina LSK
h. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten sebagai pembina di tingkat daerah.

22. Apa tugas dan fungsi LSK?
a. Tugas LSK adalah menyelenggarakan uji kompetensi berstandar nasional bagi peserta didik kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lainnya atau warga masyarakat yang belajar mandiri.
b. Fungsi LSK adalah sebagai lembaga penjamin mutu uji kompetensi berstandar nasional sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan dan satuan pendidikan nonformal lainnya atau warga masyarakat yang belajar mandiri, serta pengakuan Depdiknas kepada LSK sebagai lembaga penyelenggara uji kompetensi.

23. Siapa yang boleh membentuk LSK?
LSK dibentuk oleh organisasi profesi atau asosiasi profesi yang diakui pemerintah. LSK yang sudah ada saat ini adalah LSK yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi yang selama ini diakui dan bermitra dengan Ditjen PNFI Depdiknas.

24. Siapa yang boleh menjadi pengurus LSK?
Yang boleh menjadi pengurus LSK adalah mereka yang memiliki kompetensi di bidang yang relevan dengan bidang kompetensi yang diujikan oleh LSK, memiliki kemampuan manajerial, dan tidak sedang menjadi pengurus inti dalam organisasi profesi yang membentuk LSK tersebut.

25. Bertanggung jawab kepada siapa LSK?
LSK bertanggung jawab kepada:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PNFI) Depdiknas yang memberikan pengakuan kepada LSK yang bersangkutan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Organisasi/asosiasi profesi yang membentuk LSK yang bersangkutan.
c. Peserta didik dan warga masyarakat yang mengikuti uji kompetensi.



26. Apa tugas dan fungsi Penguji Uji Kompetensi?
a. Tugas penguji uji kompetensi adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh LSK untuk menguji peserta uji kompetensi pada uji kompetensi yang diselenggarakan oleh TUK dan melakukan proses penilaian atau pengujian secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
b. Fungsi penguji adalah sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis sebagai pengendali mutu uji mompetensi dan mutu lulusan kursus dan pelatihan.

27. Siapa yang berhak menjadi Penguji Uji Kompetensi?
Yang berhak menjadi penguji uji kompetensi adalah mereka yang memiliki standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Untuk bidang uji kompetensi yang berbasis keilmuan:
1) Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari perguruan tinggi terakreditasi;
2) Sertifikat kompetensi keahlian yang relevan dari perguruan tinggi penyelenggara program keahlian; dan
3) Sertifikat penguji yang diperoleh melalui diklat calon penguji dan lulus uji kompetensi penguji yang dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
b. Untuk bidang uji kompetensi yang bersifat teknis-praktis:
1) Kualifikasi minimal SMA/MA/SMK/Paket C dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai pendidik di bidang yang relevan dengan kompetensi yang diujikan; dan
2) Sertifikat penguji yang diperoleh melalui diklat calon penguji dan lulus uji kompetensi penguji yang dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

28. Apakah Penguji Uji Kompetensi memiliki standar kompetensi?
Penguji uji kompetensi harus memiliki standar kompetensi yang dipersyaratkan. Penilaian pesyaratan standar kompetensi tersebut dilakukan melalui penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan kompetensi, pengalaman, dan prestasi seseorang dalam menjalankan tugas atau profesinya dalam interval waktu tertentu dan dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya. Hasil penilaian portofolio yang memenuhi persyaratan dijadikan dasar oleh pemerintah atau LSK untuk mengikut sertakan yang bersangkutan dalam pelatihan dan ujian calon penguji uji kompetensi.

29. Siapa yang boleh melatih calon Penguji Uji Kompetensi?
Yang berhak melatih calon penguji uji kompetensi adalah para master penguji uji kompetensi yangtelah mengikuti pelatihan master penguji uji kompetensi. Pelatihan master penguji uji kompetensi dilaksanakan oleh Ditjen PNFI atau diselenggarakan bersama oleh organisasi profesi dan Ditjen PNFI.

30. Apa tugas dan fungsi TUK?
a. Tugas TUK adalah menyiapkan tempat dan melaksanakan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
b. Fungsi TUK adalah sebagai tempat yang diandalkan sebagai penjamin mutu teknis pelaksanaan uji kompetensi sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

31. Apa syarat menjadi TUK?
a. Persyaratan lembaga pengusul:
1) Berbadan hukum dan/atau memiliki ijin operasional kursus;
2) Memiliki struktur organisasi;
3) Memiliki alamat sekretariat yang tetap.
b. Persyaratan teknis:
1) Mengajukan proposal untuk menjadi tempat uji kompetensi.
2) Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk ujian teori dan praktek;
3) Letak strategis atau mudah dijangkau; dan
4) Memiliki peralatan kantor yang memadai.

32. Apa untungnya menjadi TUK?
Untungnya menjadi TUK antara lain adalah:
a. Menjadi lembaga yang dipercaya untuk menjadi tempat penyelenggaraan uji kompetensi yang berstandar nasional;
b. Lembaga kursus dan pelatihan yang menjadiTUK dapat melayani pembelajaran kepada peserta didiknya sampai mengikuti uji kompetensi di lembaganya sendiri;
c. Mendapat pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, fasilitasi atau bantuan yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Ditjen PNFI, Depdiknas.

33. Apa peran Direktorat Binsuskel dalam uji kompetensi?
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan berperan melakukan pembinaan dengan memberikan fasilitasi penyusunan pedomanpedoman ujikompetensi, menyelenggarakan pelatihan calon master penguji uji kompetensi, memberikan bantuan kepada LSK dan TUK untuk mewujudkan uji kompetensi yang bermutu, dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi.
Peran lainnya adalah melakukan penilaian kinerja terhadap LSK.

34. Apa peran dinas pendidikan dalam uji kompetensi?
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan membina lembaga-lembaga kursus dan pelatihan untuk menyiapkan dan merekomendasikan calon-calon penguji dan TUK di daerah masingmasing. Peran lainnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi di daerahnya masing-masing dan memberikan masukan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dan LSK sebagai bahan pengembangan program pembinaan selanjutnya.


Pendidik dan Tenaga Kependidikan
35. Apa beda pendidik dengan tenaga kependidikan?
Perbedaan antara pendidik dengan tenaga kependidikan dijelaskan dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 39
Ayat (1): Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Ayat (2): Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

36. Apa saja yang termasuk pendidik kursus?
Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan terdari atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
37. Apa saja yang termasuk tenaga kependidikan kursus?
Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, tenaga administrasi, pustakawan, dan laboran.

38. Apa dasarnya istilah Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut?
Dasar dari ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan adlah UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 19/2005 tentang SNP.

39. Apakah pendidik kursus memiliki standar minimal?
Pendidik pada setiap jenjang, jalur, dan satuan pendidikan harus memiliki standar minimal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 42 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

40. Bagaimana menjadi pendidik kursus yang profesional?
Menjadi pendidik kursus dan pelatihan yang profesional harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Persyaratan tersebut mengacu pada standar yang ditetapkan pemerintah atau standar yang ditetapkan oleh lembaga kursus. Pendidik kursus dan pelatihan harus kompeten di bidang tertentu yang relvan dengan bidang yang diajarkan, memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang ilmu mendidik, serta menyenangi profesi sebagai pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Pendidik kursus dan pelatihan harus secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

41. Apa saja yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kursus serta siapa yang melaksanakan?
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan juga telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan master penguji dan penguji uji kompetensi yang pesertanya adalah para pendidik kursus, dan bimbingan teknis pengelola TUK yang pesertanya adalah para tenaga kependidikan kursus. Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan selama ini ditangani oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan PNF.

Organisasi Mitra Binsuskel
42. Apa yang dimaksud organisasi mitra?
Organisasi mitra adalah suatu wadah yang menghimpun potensi masyarakat sesuai kapasitas dan kompetensinya sebagai penyelenggara kursus, pendidik dan penguji, serta profesional di bidang pendidikan nonformal yang menjadi mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, untuk membina dan mengembangkan kursus dan pelatihan, meningkatkan mutu tenaga pendidik dan penguji, mengembangkan profesionalisme lulusan kursus dan pelatihan dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional (Pusat).

43. Apa saja organisasi mitra kursus?
Organisasi mitra kursus adalah:
a. Organisasi kelembagaan, misalnya: Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI).
b. Organisasi ketenagaan, misalnya: Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI).
c. Organisasi Profesi sejenis.

44. Apa manfaat memiliki organisasi mitra?
Manfaat organisasi mitra adalah membantu Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan di bidang pembinaan dan pengembangan program pendidikan nonformal melalui upaya:
a. Penggalangan persatuan antara anggota dan membina kerja sama antar organisasi pendidikan nonformal.
b. Peningkatan peran serta anggota sesuai dengan profesi dan kemahiran dalam menunjang pembangunan di bidang pendidikan nonformal.

45. Apa dukungan pemerintah bagi organisasi mitra?
Dukungan pemerintah bagi organisasi mitra diantaranya:
a. Pembinaan teknis oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
b. Pembinaan administrastif oleh Kementerian Dalam Negeri.
c. Pembinaan manajemen organisasi.
d. Bantuan Operasional.

46. Apa yang dimaksud dengan organisasi profesi keahlian?
Organisasi profesi keahlian adalah organisasi yang menghimpun para ahli keterampilan/professional dan para lulusan kursus dan pelatihan sejenis.

47. Siapa saja yang termasuk organisasi profesi keahlian itu?
Yang termasuk organisasi profesi keahlian adalah:
a. Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia (Tiara Kusima).
b. Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI Melati).
c. Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI).
d. Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI).
e. Ikatan Penata Busana Indonesia (IPBI “Kartini”).
f. Ikatan Ahli Bogoa Indonesia (IKABOGA).
g. Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI).
h. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI).
i. Ikatan Pembuat Hantaran Indonesia (IPHI) Pancawati.
j. Ikatan Pengembangan Kepribadian Indonesia (IPPRISIA).
k. Asosiasi SPA Teraphis Indonesia (ASTI).
l. Masyarakat Floristy Indonesia (MFI).
m. Badan Koordinasi Pendidikan Bahasa Mandarin.
n. Persatuan Pengelola Usaha dan Pendidikan Makanan Khusus (P3MK) Pelangi.
o. Asosiasi Praktisi Kursus Para-Profesi Indonesia (APKPPI).
p. Asosiasi Ekspor-Impor Indonesia (APRESINDO).
q. Asosiasi Ahli Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Indonesia (KATALIA).
r. Asosiasi Profesi Pendidik dan Praktisi Teknisi Akuntansi (APPTASI).
s. Asosiasi Pemerhati Tekknologi Informasi dan Komunikasi Seluruh Indonesia (APLIKASI).
t. Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI).



48. Apa peran organisasi keahlian saat ini?
Peran organisasi profesi keahlian saat ini adalah ikut serta mengembangkan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan dan lulusan kursus, meningkatkan mutu dan inovasi bidang keahlian, dan membentuk LSK.

49. Apa yang dimaksud HIPKI?
HIPKI adalah salah satu organisasi kelembagaan yang menghimpun para pemilik/penyelenggara/pengelola lembaga kursus dan pelatihan.

50. Siapa yang berhak menjadi pengurus HIPKI?
Yang berhak menjadi pengurus HIPKI adalah warga masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki/menyelenggarakan program kursus.
b. Memiliki wawasan yang luas tentang program kursus.
c. Memiliki pengalaman yang luas dalam bidang organisasi.
d. Memiliki komitmen meningkatkan peran lembaga kursus dan pelatihan.

51. Apa tujuan organisasi HIPKI.?
Tujuan organisasi HIPKI adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan kursus dan meningkatkan profesionalisme para penyelenggara kursus.

52. Apa peran HIPKI saat ini?
Peran HIPKI saat ini diantaranya adalah:
a. Tim Penilai proposal blockgrant.
b. Pendataan lembaga kursus.
c. Sosialisasi program kursus.
d. Menjadi pusat pengembangan mutu lembaga kursus dan pelatihan.

53. Apa yang dimaksud HISPPI?
HISPPI adalah organisasi yang menghimpun para tenaga pendidik/fassilitator/ instruktur termasuk di dalamnya penguji (teori dan praktik) ujian kursus dan pelatihan.

54. Apa peran HISPPI saat ini?
Peran HISPPI diantaranya adalah:
a. Mengembangkan model pembelajaran kursus.
b. Meningkatkan kompetensi pendidik.

55. Apa yang dimaksud “Nilek Online”?
NILEK Online adalah nomor induk lembaga kursus yang diakses melalui internet pada situs www.infokursus.net, menu NILEK.

56. Apa tujuan data “Nilek Online”?
NILEK Online bertujuan untuk memudahkan mekanisme pendataan lembaga, pengawasan terhadap lembaga, dan berbagai keperluan informasi seputar lembaga kursus, serta membangun keterbukaan data Lembaga.

57. Apakah manfaat data “Nilek Online”?
NILEK Online bermanfaat untuk mempercepat dan memperluas akses data lembaga kursus, baik untuk masyarakat, lembaga kursus, maupun pemerintah (khususnya dalam perencanaan program).
58. Bagaimana cara memperoleh data “NILEK Online”?
Cara memperoleh NILEK Online: lembaga kursus yang sudah memiliki izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Perizinan Terpadu dapat mengajukan NILEK kepada Dinas Pendidikan Provinsi secara online.

59. Apa yang dimaksud “Ujikom Online”?
Ujikom Online adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara online melalui internet. Ujikom Online saat ini sedang dalam pengembangan.

60. Apa isi “Ujikom Online”?
Ujikom Online berisi soal-soal untuk mengukur ketercapaian kompetensi pada bidang-bidang keterampilan tertentu.

61. Apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Penyelenggara Uji Kompetensi (NIPUK) Online”?
NIPUK Online adalah nomor induk penyelenggara uji kompetensi yang diakses melalui internet pada situs www.infokursus.net.

62. Bagaimana cara untuk memperoleh “NIPUK”?
Cara untuk mendapatkan NIPUK adalah LKP yang sudah ditetapkan menjadi TUK dan LSK mengisi form NIPUK yang dapat diunduh di web www.infokrsus.net. Form yang sudah diisi, disertai dengan foto gedung dan pengurus dikirim lewat email ditbinsus@yahoo.co.id atau dikirim lewat pos ke Dit. Binsuskel dengan alamat:
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional
Jln. Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 6 – Senayan Jakarta
Telp. 021-5725041, Fax. 021-5725041

1 comments:

Unknown said...

Terimakasih informasinya Pak.
Mohon izin untuk posting ulang di http://www.kursuspengobat.com

Post a Comment

 
Cooperation with bloggers Edit