1. Apa
kursus dan pelatihan itu?
Dalam
penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa
kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi,
pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.
2. Apa
dasar penyelenggaraan kursus dan pelatihan?
Undang-undang
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5: Kursus dan pelatihan
diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
3. Apa
tujuan kursus dan pelatihan?
Sejalan
dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, maka kursus
dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang mebutuhkan.
4. Siapakah
sasaran kursus dan pelatihan?
Kursus
diselenggarakan bagi peserta didik (masyarakat yang usianya tidak dibatasi,
tidak dibedakan jenis kelaminya, dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan proses
belajar yang efektif), yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan,
kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi,
bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi.
5. Apa
alasan masyarakat ikut kursus dan pelatihan?
Alasan
masyarakat mengikuti kursus dan pelatihan yaitu ingin memperoleh pendidikan berkelanjutan
yang dapat ditempuh dalam waktu singkat serta hasilnya dapat langsung dirasakan
dalam kehidupan sehari-hari. Keterampilan yang diperoleh dapat dimanfaatkan
untuk : 1) mengembangkan minat dan bakat; 2) mencari pekerjaan, 3)
mengembangkan profesi; 4) berusaha mandiri (wiraswasta); 5) pengembangan
karier; 6) untuk memperkuat kegiatan pendidikan, dan 7) dapat juga untuk
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Apa
bedanya lembaga kursus dan pelatihan dengan program kursus dan pelatihan?
Lembaga
kursus dan pelatihan merupakan Satuan Pendidikan Pendidikan Luar Sekolah
(Nonformal) yang diselenggarakan bagi warga masya-rakat yang memerlukan bekal
untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke
tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan program kursus dan pelatihan adalah
jenis keterampilan yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF dalam hal ini
lembaga kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan lain. Dalam setiap lembaga
kursus dan pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan
pelatihan.
7. Siapa
saja yang dapat menyelenggarakan kursus?
Pada
dasarnya penyelenggara kursus dan pelatihan adalah seluruh masyarakat yang
berminat untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan, baik secara perorangan
maupun kelompok, sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
(memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat).
8. Apa yang
dimaksud dengan LKP?
Lembaga
Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang
diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
9. Apa
dasar pendirian LKP?
Dasar
pendrian LKP adalah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal
62 tentang pendirian satuan pendidikan.
Ayat (1)
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh
izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Ayat (2)
Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, system evaluasi dan sertifikasi
serta manajemen dan proses pendidikan.
Pasal 50
tentang Pengelolaan Pendidikan
Ayat (3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.
10. Apakah mendirikan LKP harus izin?
Dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 62
Ayat (1)
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh
izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Ayat (2)
Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi
serta manajemen dan proses pendidikan.
Perizinan
adalah suatu ketetapan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan legalitas atau
pengakuan dan persetujuan resmi atas status penyelenggaraan kursus dan
pelatihan dalam melaksanakan programnya.
Pengaturan
perizinan lembaga kursus dilakukan dengan tujuan:
a. Memudahkan Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dalam mengadakan pembinaan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, dan evaluasi, serta pengawasan secara tertib, teratur dan terarah
terhadap setiap jenis kursus dan pelatihan;
b. Memelihara dan meningkatkan mutu
pendidikan yang serasi dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dunia usaha/industri;
c. Mengarahkan, menyerasikan, dan
mengembangkan program pendidikan nonformal guna menunjang suksesnya program
pembangunan;
d. Melindungi lembaga kursus dan pelatihan
dari tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Melindungi warga masyarakat dari
penyalahgunaan penyelenggararaan kursus dan pelatihan yang mengakibatkan
kerugian;
f. Memberikan tanggung jawab hukum kepada
lembaga kursus dan pelatihan.
11. Kemana dan bagaimana mendirikan LKP?
Masyarakat
yang berminat untuk menyelenggarakan LKP dapat mengajukan proposal pendirian
LKP secara lengkap dengan melampirkan bukti-bukti fisik sesuai persyaratan yang
ditetapkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, u.p. Subdin yang menangani
PLS.
Persyaratan
pendirian LKP adalah:
a. Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) penyelenggara yang masih berlaku;
b. Bukti kepemilikan/sewa tempat;
c. Data kapasitas daya tampung peserta didik;
d. Rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus
dan pelatihan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ke depan;
e. Data sarana dan prasarana yang dimiliki
termasuk status gedung yang digunakan untuk penyelenggaraan kursus dan
pelatihan;
f. Rencana program yang akan diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) jenis;
g. Akta notaris pendirian badan hukum;
h. Struktur Organisasi/daftar nama;
i.
Riwayat
hidup penyelenggara atau anggota pengurus badan hukum yang menyelenggarakan
program kursus.
12. Apa standar minimal (kelayakan) membuka LKP?
Standar
minimal (kelayakan) membuka LKP adalah:
a. Isi pendidikan, meliputi: struktur
kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientassi pada keunggulan lokal, dan
bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar;
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga
kependidikan yang sesuai dengan bidangnya;
c. Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan
ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan
media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai;
d. Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan
biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan;
e. Manajemen meliputi struktur organisasi
lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya
kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan
f. Proses pendidikan, meliputi: silabus dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
13. Apakah
setiap mendirikan lembaga kursus akan memperoleh Nilek?
Mulai
tahun 2009, semua LKP baik yang sudah lama mapun baru berdiri, wajib memiliki
Nilek Online. Oleh karena itu, LKP yang baru berdiri dan telah memperoleh ijin
operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat harus mendaftarkan
lembaganya ke Dinas Pendidikan Provinsi setempat untuk memperoleh NILEK. Untuk mengecek
Nilek Online, dapat diakses di www.infokursus.net
14. Siapakah
yang berhak menerbitkan Nilek Online?
Nilek
online diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, berdasarkan laporan dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang data LKP yang mendaftarkan untuk memperoleh Nilek
Online.
15. Bagaimana
cara memperoleh Nilek?
Untuk
memperoleh Nilek Online, penyelenggara LKP dapat mendaftarkan lembaganya ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan mengisi formulir pendataan LKP
yang telah disediakan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melaporkan
data LKP tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk diterbitkan Nilek
Online-nya.
16. Apa
resiko LKP yang tidak memiliki Nilek Online?
LKP yang
tidak memiliki Nilek Online dianggap LKP illegal, dan tidak berhak menjadi
mitra Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan untuk memperoleh bantuan dan
dukungan apapun, atau menjadi penyelenggara program-program yang ada di
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Bagi LKP yang belum memiliki NILEK
dapat mendaftarkan setiap bulan Agustus s.d. Desember.
17. Apakah
ada klasifikasi lembaga kursus?
LKP
diklasifikasikan menjadi 4 kategori, yaitu:
1) LKP
bertaraf Internasional,
2) LKP
dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP),
3) LKP dengan
Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan
4) LKP
Rintisan.
LKP berrtaraf internasional adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan
sebagai LKP berklasifikasi nasional dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu
pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat
internasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi internasional adalah LKP
yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi
nasional yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras (sarana prasarana),
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
LKP kategori SNP adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan
sebagai LKP berklasifikasi Pelayanan Minimal dan diperkaya dengan ciri-ciri
yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di
tingkat nasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi nasional merupakan LKP
yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi pelayanan
minimal yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar penilaian.
LKP kategori SPM adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal
sebagai LKP, yaitu:
1) Isi
pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientassi
pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar;
2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi:
jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga
kependidikan yang sesuai dengan bidangnya;
3) Sarana
dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek,
sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah
yang sesuai;
4) Pembiayaan,
meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya
program pendidikan;
5) Manajemen
meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah
guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan 6) Proses
pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
LKP kategori rintisan adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan
minimal sebagai lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, baru
merintis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada tingkat pemula, atau LKP
yang belum memenuhi klasifikasi pelayanan minimal.
Beberapa
ciri esensial dari LKP Rintisan adalah:
(1)
memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif dalam penyediaan layanan
pendidikan nonformal bagi masyarakat yang membutuhkan;
(2)
melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran yang sederhana, aktif dan menyenangkan;
(3) memaksimalkan
penggunaan sarana-prasarana yang tersedia;
(4) menggunakan
pembiayaan yang terbatas dan efisien; dan
(5)
memiliki pendidik/instruktur dengan kualifikasi SLTA.
Uji Kompetensi
18. Mengapa
ujian nasional kursus tidak diselenggarakan lagi?
Dengan
diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional Kursus tidak
diberlakukan lagi, dan sebagai pengganti adalah Uji Kompetensi.
Pada Pasal
61 ayat (3) dijelaskan bahwa “Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara
pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai
pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus
uji kompetensi yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau lembaga sertifikasi”.
Sementara
itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89 ayat (5) dijelaskan
bahwa “Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang
diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus
uji kompetensi”.
19. Apakah
yang dimaksud uji kompetensi?
Uji
kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji
uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar
peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga
masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan
tertentu.
20. Siapa
yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi?
Sertifikat
kompetensi dikeluarkan atau diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau lembaga sertifikasi. Lembaga sertifikasi yang dimaksud adalah Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mandiri dalam menyelenggarakan uji kompetensi.
Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK adalah uji kompetensi bagi peserta
didik kursus dan pelatihan atau warga masyarakat yang belajar mandiri. LSK
menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mereka yang lulus uji kompetensi. Direktorat
Pembinaan Kursus, Ditjen PNFI, Depdiknas menyediakan blanko sertifikat kompetensi
untuk mereka yng lulus uji kompetensi yang diselenggarakan LSK.
21. Siapa
saja pihak yang terkait dengan uji kompetensi?
Pihak-pihak
yang terkait dengn uji komptensi adalah:
a. Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSK)
b. Penguji
uji kompetensi
c. Tempat
Uji Kompetensi (TUK)
d.
Penyelenggara dan pendidik kursus dan pelatihan yang berperan mempersiapkan peserta
didiknya untuk mengikuti uji kompetensi
e. Peserta
didik kursusdan pelatihan atau warga masyarakat yang belajar mandiri, sebagai
peserta uji kompetensi
f.
Direktorat Pembinaan Kursus, Ditjen PNFI, Depdiknas, sebagai pembina di tingkat
pusat
g.
Organisasi profesi/asosiasi profesi sebagai pembina LSK
h. Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten sebagai pembina di tingkat daerah.
22. Apa
tugas dan fungsi LSK?
a. Tugas
LSK adalah menyelenggarakan uji kompetensi berstandar nasional bagi peserta
didik kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lainnya atau warga
masyarakat yang belajar mandiri.
b. Fungsi
LSK adalah sebagai lembaga penjamin mutu uji kompetensi berstandar nasional
sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang
Uji Kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan dan satuan pendidikan nonformal
lainnya atau warga masyarakat yang belajar mandiri, serta pengakuan Depdiknas
kepada LSK sebagai lembaga penyelenggara uji kompetensi.
23. Siapa
yang boleh membentuk LSK?
LSK
dibentuk oleh organisasi profesi atau asosiasi profesi yang diakui pemerintah. LSK
yang sudah ada saat ini adalah LSK yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi
yang selama ini diakui dan bermitra dengan Ditjen PNFI Depdiknas.
24. Siapa
yang boleh menjadi pengurus LSK?
Yang boleh
menjadi pengurus LSK adalah mereka yang memiliki kompetensi di bidang yang
relevan dengan bidang kompetensi yang diujikan oleh LSK, memiliki kemampuan
manajerial, dan tidak sedang menjadi pengurus inti dalam organisasi profesi
yang membentuk LSK tersebut.
25. Bertanggung
jawab kepada siapa LSK?
LSK
bertanggung jawab kepada:
a.
Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PNFI) Depdiknas yang
memberikan pengakuan kepada LSK yang bersangkutan untuk menyelenggarakan uji
kompetensi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Organisasi/asosiasi profesi yang membentuk LSK yang bersangkutan.
c. Peserta
didik dan warga masyarakat yang mengikuti uji kompetensi.
26. Apa
tugas dan fungsi Penguji Uji Kompetensi?
a. Tugas
penguji uji kompetensi adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh LSK untuk
menguji peserta uji kompetensi pada uji kompetensi yang diselenggarakan oleh TUK
dan melakukan proses penilaian atau pengujian secara objektif, adil,
transparan, dan akuntabel.
b. Fungsi
penguji adalah sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis sebagai
pengendali mutu uji mompetensi dan mutu lulusan kursus dan pelatihan.
27. Siapa
yang berhak menjadi Penguji Uji Kompetensi?
Yang
berhak menjadi penguji uji kompetensi adalah mereka yang memiliki standar kualifikasi
sebagai berikut:
a. Untuk
bidang uji kompetensi yang berbasis keilmuan:
1) Sarjana
(S1) atau Diploma Empat (D4) dari perguruan tinggi terakreditasi;
2)
Sertifikat kompetensi keahlian yang relevan dari perguruan tinggi penyelenggara
program keahlian; dan
3)
Sertifikat penguji yang diperoleh melalui diklat calon penguji dan lulus uji kompetensi
penguji yang dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh
pemerintah.
b. Untuk
bidang uji kompetensi yang bersifat teknis-praktis:
1)
Kualifikasi minimal SMA/MA/SMK/Paket C dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun
sebagai pendidik di bidang yang relevan dengan kompetensi yang diujikan; dan
2)
Sertifikat penguji yang diperoleh melalui diklat calon penguji dan lulus uji kompetensi
penguji yang dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh
pemerintah.
28. Apakah
Penguji Uji Kompetensi memiliki standar kompetensi?
Penguji
uji kompetensi harus memiliki standar kompetensi yang dipersyaratkan. Penilaian
pesyaratan standar kompetensi tersebut dilakukan melalui penilaian portofolio.
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan kompetensi, pengalaman,
dan prestasi seseorang dalam menjalankan tugas atau profesinya dalam interval
waktu tertentu dan dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya. Hasil penilaian
portofolio yang memenuhi persyaratan dijadikan dasar oleh pemerintah atau LSK
untuk mengikut sertakan yang bersangkutan dalam pelatihan dan ujian calon penguji
uji kompetensi.
29. Siapa
yang boleh melatih calon Penguji Uji Kompetensi?
Yang
berhak melatih calon penguji uji kompetensi adalah para master penguji uji kompetensi
yangtelah mengikuti pelatihan master penguji uji kompetensi. Pelatihan master
penguji uji kompetensi dilaksanakan oleh Ditjen PNFI atau diselenggarakan bersama
oleh organisasi profesi dan Ditjen PNFI.
30. Apa
tugas dan fungsi TUK?
a. Tugas
TUK adalah menyiapkan tempat dan melaksanakan uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh LSK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
b. Fungsi
TUK adalah sebagai tempat yang diandalkan sebagai penjamin mutu teknis pelaksanaan
uji kompetensi sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
31. Apa
syarat menjadi TUK?
a.
Persyaratan lembaga pengusul:
1)
Berbadan hukum dan/atau memiliki ijin operasional kursus;
2)
Memiliki struktur organisasi;
3)
Memiliki alamat sekretariat yang tetap.
b.
Persyaratan teknis:
1)
Mengajukan proposal untuk menjadi tempat uji kompetensi.
2)
Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk ujian teori dan
praktek;
3) Letak strategis atau mudah dijangkau; dan
4) Memiliki peralatan kantor yang memadai.
32. Apa
untungnya menjadi TUK?
Untungnya
menjadi TUK antara lain adalah:
a. Menjadi
lembaga yang dipercaya untuk menjadi tempat penyelenggaraan uji kompetensi yang
berstandar nasional;
b. Lembaga
kursus dan pelatihan yang menjadiTUK dapat melayani pembelajaran kepada peserta
didiknya sampai mengikuti uji kompetensi di lembaganya sendiri;
c.
Mendapat pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, fasilitasi atau bantuan
yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Ditjen PNFI,
Depdiknas.
33. Apa
peran Direktorat Binsuskel dalam uji kompetensi?
Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan berperan melakukan pembinaan dengan memberikan
fasilitasi penyusunan pedomanpedoman ujikompetensi, menyelenggarakan pelatihan
calon master penguji uji kompetensi, memberikan bantuan kepada LSK dan TUK untuk
mewujudkan uji kompetensi yang bermutu, dan melakukan monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan uji kompetensi.
Peran
lainnya adalah melakukan penilaian kinerja terhadap LSK.
34. Apa
peran dinas pendidikan dalam uji kompetensi?
Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan membina lembaga-lembaga kursus
dan pelatihan untuk menyiapkan dan merekomendasikan calon-calon penguji dan TUK
di daerah masingmasing. Peran lainnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
uji kompetensi di daerahnya masing-masing dan memberikan masukan kepada
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dan LSK sebagai bahan pengembangan
program pembinaan selanjutnya.
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
35. Apa
beda pendidik dengan tenaga kependidikan?
Perbedaan
antara pendidik dengan tenaga kependidikan dijelaskan dalam Undang undang Nomor
20 Tahun 2003, Pasal 39
Ayat (1):
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
Ayat (2): Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
36. Apa
saja yang termasuk pendidik kursus?
Pendidik
pada lembaga kursus dan pelatihan terdari atas pengajar, pembimbing, pelatih
atau instruktur, dan penguji.
37. Apa
saja yang termasuk tenaga kependidikan kursus?
Tenaga
kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan terdiri atas pengelola atau penyelenggara,
teknisi, tenaga administrasi, pustakawan, dan laboran.
38. Apa dasarnya istilah Pendidik dan Tenaga
Kependidikan tersebut?
Dasar dari
ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan
pelatihan adlah UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 19/2005 tentang
SNP.
39. Apakah
pendidik kursus memiliki standar minimal?
Pendidik
pada setiap jenjang, jalur, dan satuan pendidikan harus memiliki standar minimal
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 42 Ayat (1)
yang menyatakan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
40. Bagaimana
menjadi pendidik kursus yang profesional?
Menjadi
pendidik kursus dan pelatihan yang profesional harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Persyaratan tersebut mengacu pada standar
yang ditetapkan pemerintah atau standar yang ditetapkan oleh lembaga kursus.
Pendidik kursus dan pelatihan harus kompeten di bidang tertentu yang relvan
dengan bidang yang diajarkan, memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang ilmu
mendidik, serta menyenangi profesi sebagai pendidik pada lembaga kursus dan
pelatihan. Pendidik kursus dan pelatihan harus secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
41. Apa saja yang dilakukan untuk meningkatkan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kursus serta siapa yang
melaksanakan?
Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan juga telah memfasilitasi penyelenggaraan
pelatihan master penguji dan penguji uji kompetensi yang pesertanya adalah para
pendidik kursus, dan bimbingan teknis pengelola TUK yang pesertanya adalah para
tenaga kependidikan kursus. Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
selama ini ditangani oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan PNF.
Organisasi Mitra
Binsuskel
42. Apa
yang dimaksud organisasi mitra?
Organisasi
mitra adalah suatu wadah yang menghimpun potensi masyarakat sesuai kapasitas
dan kompetensinya sebagai penyelenggara kursus, pendidik dan penguji, serta
profesional di bidang pendidikan nonformal yang menjadi mitra Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah, untuk membina dan mengembangkan kursus dan pelatihan,
meningkatkan mutu tenaga pendidik dan penguji, mengembangkan profesionalisme
lulusan kursus dan pelatihan dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi,
dan nasional (Pusat).
43. Apa
saja organisasi mitra kursus?
Organisasi
mitra kursus adalah:
a.
Organisasi kelembagaan, misalnya: Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia
(HIPKI).
b.
Organisasi ketenagaan, misalnya: Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia
(HISPPI).
c.
Organisasi Profesi sejenis.
44. Apa
manfaat memiliki organisasi mitra?
Manfaat
organisasi mitra adalah membantu Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan di
bidang pembinaan dan pengembangan program pendidikan nonformal melalui upaya:
a.
Penggalangan persatuan antara anggota dan membina kerja sama antar organisasi pendidikan
nonformal.
b.
Peningkatan peran serta anggota sesuai dengan profesi dan kemahiran dalam menunjang
pembangunan di bidang pendidikan nonformal.
45. Apa
dukungan pemerintah bagi organisasi mitra?
Dukungan
pemerintah bagi organisasi mitra diantaranya:
a.
Pembinaan teknis oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
b.
Pembinaan administrastif oleh Kementerian Dalam Negeri.
c. Pembinaan manajemen organisasi.
d. Bantuan Operasional.
46. Apa yang dimaksud dengan organisasi profesi
keahlian?
Organisasi profesi keahlian adalah organisasi yang
menghimpun para ahli keterampilan/professional dan para lulusan kursus dan
pelatihan sejenis.
47. Siapa
saja yang termasuk organisasi profesi keahlian itu?
Yang
termasuk organisasi profesi keahlian adalah:
a.
Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia (Tiara Kusima).
b. Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI Melati).
c. Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI).
d. Ikatan
Perangkai Bunga Indonesia (IPBI).
e. Ikatan
Penata Busana Indonesia (IPBI “Kartini”).
f. Ikatan
Ahli Bogoa Indonesia (IKABOGA).
g. Ikatan
Sekretaris Indonesia (ISI).
h.
Asosiasi SPA Indonesia (ASPI).
i. Ikatan
Pembuat Hantaran Indonesia (IPHI) Pancawati.
j. Ikatan
Pengembangan Kepribadian Indonesia (IPPRISIA).
k.
Asosiasi SPA Teraphis Indonesia (ASTI).
l.
Masyarakat Floristy Indonesia (MFI).
m. Badan
Koordinasi Pendidikan Bahasa Mandarin.
n.
Persatuan Pengelola Usaha dan Pendidikan Makanan Khusus (P3MK) Pelangi.
o.
Asosiasi Praktisi Kursus Para-Profesi Indonesia (APKPPI).
p.
Asosiasi Ekspor-Impor Indonesia (APRESINDO).
q.
Asosiasi Ahli Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Indonesia (KATALIA).
r.
Asosiasi Profesi Pendidik dan Praktisi Teknisi Akuntansi (APPTASI).
s.
Asosiasi Pemerhati Tekknologi Informasi dan Komunikasi Seluruh Indonesia
(APLIKASI).
t. Asosiasi
Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI).
48. Apa
peran organisasi keahlian saat ini?
Peran
organisasi profesi keahlian saat ini adalah ikut serta mengembangkan dan meningkatkan
mutu penyelenggaraan dan lulusan kursus, meningkatkan mutu dan inovasi bidang
keahlian, dan membentuk LSK.
49. Apa
yang dimaksud HIPKI?
HIPKI
adalah salah satu organisasi kelembagaan yang menghimpun para pemilik/penyelenggara/pengelola
lembaga kursus dan pelatihan.
50. Siapa
yang berhak menjadi pengurus HIPKI?
Yang
berhak menjadi pengurus HIPKI adalah warga masyarakat yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Memiliki/menyelenggarakan program kursus.
b.
Memiliki wawasan yang luas tentang program kursus.
c.
Memiliki pengalaman yang luas dalam bidang organisasi.
d.
Memiliki komitmen meningkatkan peran lembaga kursus dan pelatihan.
51. Apa
tujuan organisasi HIPKI.?
Tujuan
organisasi HIPKI adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan kursus dan meningkatkan
profesionalisme para penyelenggara kursus.
52. Apa
peran HIPKI saat ini?
Peran
HIPKI saat ini diantaranya adalah:
a. Tim
Penilai proposal blockgrant.
b.
Pendataan lembaga kursus.
c.
Sosialisasi program kursus.
d. Menjadi
pusat pengembangan mutu lembaga kursus dan pelatihan.
53. Apa
yang dimaksud HISPPI?
HISPPI
adalah organisasi yang menghimpun para tenaga pendidik/fassilitator/ instruktur
termasuk di dalamnya penguji (teori dan praktik) ujian kursus dan pelatihan.
54. Apa
peran HISPPI saat ini?
Peran
HISPPI diantaranya adalah:
a.
Mengembangkan model pembelajaran kursus.
b. Meningkatkan kompetensi pendidik.
55. Apa yang dimaksud “Nilek Online”?
NILEK Online adalah nomor induk lembaga kursus yang
diakses melalui internet pada situs www.infokursus.net, menu NILEK.
56. Apa
tujuan data “Nilek Online”?
NILEK
Online bertujuan untuk memudahkan mekanisme pendataan lembaga, pengawasan
terhadap lembaga, dan berbagai keperluan informasi seputar lembaga kursus,
serta membangun keterbukaan data Lembaga.
57. Apakah manfaat data “Nilek Online”?
NILEK Online bermanfaat untuk mempercepat dan
memperluas akses data lembaga kursus, baik untuk masyarakat, lembaga kursus,
maupun pemerintah (khususnya dalam perencanaan program).
58. Bagaimana
cara memperoleh data “NILEK Online”?
Cara
memperoleh NILEK Online: lembaga kursus yang sudah memiliki izin dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Perizinan Terpadu dapat mengajukan NILEK
kepada Dinas Pendidikan Provinsi secara online.
59. Apa
yang dimaksud “Ujikom Online”?
Ujikom
Online adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara online melalui
internet. Ujikom Online saat
ini sedang dalam pengembangan.
60. Apa
isi “Ujikom Online”?
Ujikom
Online berisi soal-soal untuk mengukur ketercapaian kompetensi pada bidang-bidang
keterampilan tertentu.
61. Apa yang dimaksud dengan Nomor Induk
Penyelenggara Uji Kompetensi (NIPUK) Online”?
NIPUK
Online adalah nomor induk penyelenggara uji kompetensi yang diakses melalui
internet pada situs www.infokursus.net.
62. Bagaimana
cara untuk memperoleh “NIPUK”?
Cara untuk
mendapatkan NIPUK adalah LKP yang sudah ditetapkan menjadi TUK dan LSK mengisi
form NIPUK yang dapat diunduh di web www.infokrsus.net.
Form yang sudah diisi, disertai dengan foto gedung dan pengurus dikirim lewat
email ditbinsus@yahoo.co.id atau
dikirim lewat pos ke Dit. Binsuskel
dengan alamat:
Kompleks
Kementerian Pendidikan Nasional
Jln.
Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 6 – Senayan Jakarta
Telp. 021-5725041, Fax. 021-5725041
1 comments:
Terimakasih informasinya Pak.
Mohon izin untuk posting ulang di http://www.kursuspengobat.com
Post a Comment