"Direktorat
Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUDNI bersama Pusat Data Statistik
Pendidikan (PDSP)pada 13 Maret 2013, bertempat di gedung E lantai VII komplek
perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanmelaksanakan rapat pembahasan
prosedur dan mekanisme pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) satuan
PAUD. Rapat pembahasan prosedur dan mekanisme pengajuan NPSN PAUD diikuti oleh
unsur Dit. Pembinaan PAUD, PDSP, Dinas Pendidikan Kota Depok, dan Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi dibuka secara resmi oleh Kasubdit Program dan
Evaluasi Dit. Pembinaan PAUD Dr. Sukiman, M.Pd. Kasubdit Program dan Evaluasi
Dit. Pembinaan PAUD dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam rangka penataan
kelembagaan dan mengaktifkan pembinaaan satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaaan perlu menetapkan NPSN. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa
hingga tahun 2012 satuan PAUD yang telah mendapat NPSN baru sekitar 20 persen.
Untuk itu pada tahun 2013 Dit. Pembinaan PAUD bekerjasama dengan PDSP dalam
rangka percepatan pemberian NPSN satuan PAUD. Kepala Bidang Data dan Satuan
Pendidikan dan Proses Pembelajaran PDSPK L. Manik Mustiko Hendro mengungkapkan
bahwa kebijakan pengembangan pendidikan nasional masa sekarang adalah
terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Untuk mewujudkan
kebijakan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu: (1) PTK
(pendidik dan tenaga kependidikan), (2) Satuan pendidikan, (3) Peserta didik,
dan (4) Substansi pendidikan. Didalam implementasinya kebijakan tersebut,
keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan data pokok
pendidikan. Selanjutnya L. Manik Mustiko Hendro mengatakan bahwa dasar
pengelolaan data dan informasi adalah pengembangan sistem di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan dan pemahaman
bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdikbud. Data pokok pendidikan harus memiliki
empat jenis/sifat data yaitu (1) Tabular, (2) Spasial, (3) Citra,dan (4)
Vektor. Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data: (1)
Entitas PTK, (2) Entitas lembaga, (3) Entitas peserta didik, dan (4) Aktivitas
(mengubah entitas). Didalam alur data dan informasi, PDSP memiliki tugas dan
fungsi sebagai data warehouse Kemdikbud. Kegiatan rapat ini juga dilakukan uji
coba prosedur dan mekanisme pengajuan NPSN satuan PAUD yang dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Adapun kesimpulan dari
pelaksanaan rapat pembahasan prosedur dan mekanisme pengajuan NPSN satuan PAUD
sebagai berikut : Uji coba penerbitan NPSN satuan PAUD dilaksanakan di Dinas
Pendidikan Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Depok dan
Kabupaten Bekasi melaksanakan verfikasi data satuan PAUD berdasarkan data
online pendataaan PAUDNI. Usulan daftar data satuan PAUD oleh Dinas Pendidikan
Kota Depok dan Kabupaten Bekasi untuk pengajuan NPSN satuan PAUD paling lambat
tanggal 22 Maret 2013 melalui e_mail. Surat resmi pengajuan data verifikasi
data satuan PAUD untuk pengajuan NPSN satuan PAUD Dinas Pendidikan Kota Depok
dan Kabupaten Bekasi ke Sesditjen PAUDNI paling lambat tanggal 25 Maret 2013.
Verifikasi tim pendataan Ditjen PAUDNI berdasarkan kesesuain daftar usulan
dengan data online paling pada tanggal 26 s.d 27 Maret 2013. Pengajuan NPSN
oleh Sesditjen ke PDSP dengan melampirkan data usulan yang telah diverifikasi
paling lambat tanggal 28 Maret 2013. Kegiatan rapat ini ditutup oleh Kasubdit
Program dan Evaluasi Dit. Pembinaan PAUD yang pada kesempatan tersebut
mengucapkan terimakasih kepada peserta atas kesedian dalam meluangkan waktu,
serta partisipasinya dalam memberikan masukan mengenai prosedur dan mekanisme
pengajuan NPSN PAUD.(@dri)."
0 comments:
Post a Comment