Selamat Datang di Situs Media Informasi Seksi Dikmas, Bidang Pendidikan Nonformal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi”

Friday, March 15, 2013

Pembahasan Prosedur dan Mekanisme Pengajuan NPSN satuan PAUD


"Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUDNI bersama Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)pada 13 Maret 2013, bertempat di gedung E lantai VII komplek perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanmelaksanakan rapat pembahasan prosedur dan mekanisme pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) satuan PAUD. Rapat pembahasan prosedur dan mekanisme pengajuan NPSN PAUD diikuti oleh unsur Dit. Pembinaan PAUD, PDSP, Dinas Pendidikan Kota Depok, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dibuka secara resmi oleh Kasubdit Program dan Evaluasi Dit. Pembinaan PAUD Dr. Sukiman, M.Pd. Kasubdit Program dan Evaluasi Dit. Pembinaan PAUD dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam rangka penataan kelembagaan dan mengaktifkan pembinaaan satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan perlu menetapkan NPSN.  Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa hingga tahun 2012 satuan PAUD yang telah mendapat NPSN baru sekitar 20 persen. Untuk itu pada tahun 2013 Dit. Pembinaan PAUD bekerjasama dengan PDSP dalam rangka percepatan pemberian NPSN satuan PAUD. Kepala Bidang Data dan Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran PDSPK L. Manik Mustiko Hendro mengungkapkan bahwa kebijakan pengembangan pendidikan nasional masa sekarang adalah terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu: (1) PTK (pendidik dan tenaga kependidikan), (2) Satuan pendidikan, (3) Peserta didik, dan (4) Substansi pendidikan. Didalam implementasinya kebijakan tersebut, keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan data pokok pendidikan. Selanjutnya L. Manik Mustiko Hendro mengatakan bahwa dasar pengelolaan data dan informasi adalah pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan dan pemahaman bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdikbud. Data pokok pendidikan harus memiliki empat jenis/sifat  data yaitu (1) Tabular, (2) Spasial, (3) Citra,dan (4) Vektor. Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data: (1) Entitas PTK, (2) Entitas lembaga, (3) Entitas peserta didik, dan (4) Aktivitas (mengubah entitas). Didalam alur data dan informasi, PDSP memiliki tugas dan fungsi sebagai data warehouse Kemdikbud. Kegiatan rapat ini juga dilakukan uji coba prosedur dan mekanisme pengajuan NPSN satuan PAUD yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Adapun kesimpulan dari pelaksanaan rapat pembahasan prosedur dan mekanisme pengajuan NPSN satuan PAUD sebagai berikut : Uji coba penerbitan NPSN satuan PAUD dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kabupaten Bekasi melaksanakan verfikasi data satuan PAUD berdasarkan data online pendataaan PAUDNI. Usulan daftar data satuan PAUD oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kabupaten Bekasi untuk pengajuan NPSN satuan PAUD paling lambat tanggal 22 Maret 2013 melalui e_mail. Surat resmi pengajuan data verifikasi data satuan PAUD untuk pengajuan NPSN satuan PAUD Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kabupaten Bekasi ke Sesditjen PAUDNI paling lambat tanggal 25 Maret 2013. Verifikasi tim pendataan Ditjen PAUDNI berdasarkan kesesuain daftar usulan dengan data online paling pada tanggal 26 s.d 27 Maret 2013. Pengajuan NPSN oleh Sesditjen ke PDSP dengan melampirkan data usulan yang telah diverifikasi paling lambat tanggal 28 Maret 2013. Kegiatan rapat ini ditutup oleh Kasubdit Program dan Evaluasi Dit. Pembinaan PAUD yang pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada peserta atas kesedian dalam meluangkan waktu, serta partisipasinya dalam memberikan masukan mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan NPSN PAUD.(@dri)."

0 comments:

Post a Comment

 
Cooperation with bloggers Edit