JAKARTA – Belum
genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada
19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU
tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang
nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama
hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor
5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per
Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri
yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan
tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan
2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang
akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun
2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak
dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan
rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan
rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya
UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas
dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya
kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan
SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.(bby/HUMAS MENPANRB)
Kilas balik UU No. 5/2014 tentang ASN
|
||
1.
|
23 November 2010
|
DPR menetapkan RUU
ASN sebagai Inisiatif DPR.
|
2.
|
25 Juli 2011
|
RUU ASN disampaikan
oleh DPR kepada Pemerintah
|
3.
|
9 Agustus 2011
|
Presiden menugaskan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri).
|
4.
|
22 September 2011 -
12 Oktober 2011
|
Pemerintah
mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
|
5.
|
23 November 2011
|
Pemerintah
menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
|
6.
|
11 Januari 2012 s/d
14 Maret 2012
|
DPR dan Pemerintah
mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal
mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
|
7.
|
6 November 2012
|
Tiga menteri
mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil Presiden, dan
Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
|
8.
|
14 Mei 2013
|
Presiden memimpin
rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
|
9.
|
14 Juli 2013
|
Berdasarkan rapat
terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
|
10.
|
19 Desember 2013
|
Sidang Paripurna DPR
mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang
|
0 comments:
Post a Comment