Jakarta
-- Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) berstatus menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah
provinsi/kabupaten/kota.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor :
017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang diteken Mendikbud pada
Rabu, 30 Januari 2013 kemarin, ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota,
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi
Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.
"Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan
dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan
menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud Mohammad Nuh
usai memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud,
Kamis (31/1/2013).
Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop
surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat
dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.
Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional
pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013
sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sementara terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota
menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat
yang terkait dengan program RSBI.
Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan
menejemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu. "Pungutan itu memang tidak
boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh
berpartisipasi," tegas Menteri Nuh.
Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab
baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah juga melakukan
pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.
Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung
jawab membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan
nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota
wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan
di daerah masing-masing. (ASW)
Referensi : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1015
0 comments:
Post a Comment