Selamat Datang di Situs Media Informasi Seksi Dikmas, Bidang Pendidikan Nonformal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi”

Thursday, January 16, 2014

Edaran tentang Ijin Operasional Satuan Pendidikan

Yang Terhormat :
1.    Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Pendidikan.
2.    Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Se Kab.Sukabumi.
3.    Pengawas TK, SD, SMP, SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan
4.    Penilik PAUD, Kursus dan Kesetaraan dan Keaksaraan dilingkungan Dinas Pendidikan
5.    Ketua Dewan Pendidikan.
6.    Badan Musyawarah Perguruan Swasta
Di
Kabupaten Sukabumi


SURAT EDARAN
Nomor: 421/4825-Sekret/ 2013

Dalam rangka menertibkan pemberian rekomendasi ijin operasional dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan di semua jenjang, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Bahwa untuk pemberian rekomendasi ijin operasional akan dilaksanakan dua tahap verifikasi pada satuan pendidikan;
2.    Pemberian ijin pendirian satuan pendidikan akan diberikan setelah dilaksanakan verifikasi tahap l dan selanjutnya diterbitkan Surat Ijin Pendirian Sekolah;
3.    Setelah jangka waktu satu tahun pelajaran, satuan pendidikan akan diverifikasi ulang untuk menimbang persyaratan untuk layak diberikan rekomendasi ijin operasional;
4.    Dalam waktu satu tahun verifikasi tahap I dan/atau tahap II dijadwalkan dua kali yaitu pada bulan Mei dan bulan Nopember;
5.    Bagi yayasan yang mengajukan proposal sebelum bulan September 2013 berlaku sistem verifikasi dan instrumen tahun 2012, sedangkan pengajuan proposal sejak bulan September 2013 diberlakukan sistem verifikasi dan instrumen verifikasi baru;
6.    Verifikasi pendirian dan kelayakan mendapat rekomendasi ijin operasional dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan;
7.    Instrumen verifikasi tahap I dan tahap II sebagaimana terlampir.
Apabila dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Dikeluarkan di             :           Sukabumi
Pada Tanggal              :           18 Oktober 2013
Kepala Dinas,

ttd

Drs.H.Zaenal Mutaqin,M.Si.
NIP 19560823 198103 1 007

Tembusan Yth.:
1.    Bupati Sukabumi (sebagai Laporan)
2.    Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi
DPRD Komisi Pendidikan.

0 comments:

Post a Comment

 
Cooperation with bloggers Edit