Yang Terhormat :
1.
Para
Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Pendidikan.
2.
Kepala
UPTD Pendidikan Kecamatan Se Kab.Sukabumi.
3.
Pengawas
TK, SD, SMP, SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan
4.
Penilik
PAUD, Kursus dan Kesetaraan dan Keaksaraan dilingkungan Dinas Pendidikan
5.
Ketua
Dewan Pendidikan.
6.
Badan
Musyawarah Perguruan Swasta
Di
Kabupaten Sukabumi
SURAT EDARAN
Nomor: 421/4825-Sekret/ 2013
Dalam rangka menertibkan pemberian
rekomendasi ijin operasional dan peningkatan kualitas penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan di semua jenjang, dengan hormat disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
untuk pemberian rekomendasi ijin operasional akan dilaksanakan dua tahap
verifikasi pada satuan pendidikan;
2. Pemberian
ijin pendirian satuan pendidikan akan diberikan setelah dilaksanakan verifikasi
tahap l dan selanjutnya diterbitkan Surat Ijin Pendirian Sekolah;
3. Setelah
jangka waktu satu tahun pelajaran, satuan pendidikan akan diverifikasi ulang
untuk menimbang persyaratan untuk layak diberikan rekomendasi ijin operasional;
4. Dalam
waktu satu tahun verifikasi tahap I dan/atau tahap II dijadwalkan dua kali yaitu
pada bulan Mei dan bulan Nopember;
5. Bagi
yayasan yang mengajukan proposal sebelum bulan September 2013 berlaku sistem
verifikasi dan instrumen tahun 2012, sedangkan pengajuan proposal sejak bulan
September 2013 diberlakukan sistem verifikasi dan instrumen verifikasi baru;
6. Verifikasi
pendirian dan kelayakan mendapat rekomendasi ijin operasional dilaksanakan oleh
Tim yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan;
7. Instrumen
verifikasi tahap I dan tahap II sebagaimana terlampir.
Apabila dibutuhkan
penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan
Program Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Demikian surat edaran
ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung
jawab.
Dikeluarkan
di : Sukabumi
Pada
Tanggal : 18 Oktober 2013
Kepala Dinas,
ttd
Drs.H.Zaenal
Mutaqin,M.Si.
NIP
19560823 198103 1 007
Tembusan Yth.:
1. Bupati
Sukabumi (sebagai Laporan)
2. Sekretaris
Daerah Kabupaten Sukabumi
DPRD Komisi
Pendidikan.
0 comments:
Post a Comment