Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu telah menandatangani Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI
pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut laman
Kementerian PAN-RB, Kamis (16/1), UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang
nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Ada beberapa substansi
yang diatur dalam UU No. 5/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai
sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode
perilaku, serta pengembangan kompetensi.
Dalam UU ini disebutkan,
pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan
Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara
(ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan
Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi
terdiri atas: a. Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat
yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; b. Jabatan Pengawas, dimana
pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat pelaksana; dan c. Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
Adapun Jabatan
Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari: a. Ahli
Utama; b. Ahli Madya; c. Ahli Muda; dan d. Ahli Pertama; dan jabatan fungsional
ketrampilan, yang terdiri dari: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d.
Pemula.
Sedangkan Jabatan
Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Mengenai Jabatan ASN,
Pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia
Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi
Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan
Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II
setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III
setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV
setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan
Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelaksana.
(Ketentuan mengenai
penyetaraan jabatan ini berlaku sampai dengan berlakunya peraturan
pelaksana mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini).
Kelembagaan
Dari sisi kelembagaan,
UU ASN ini menegaskan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang
tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Dalam
penyelenggaraan kekuasaannya, Presiden dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara
(LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).
Mengenai KASN, menurut
UU ini merupakan lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang
mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan
Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode
etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Khusus mengenai Batas
Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, batas usia pensiun bagi Pejabat
Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan
bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi pokok lainnya
berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab
Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps
pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa. (Humas
Kementerian PAN-RB/ES).
0 comments:
Post a Comment