DENPASAR. Sekretaris Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) Ella
Yulaelawati, M.A, Ph.D membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permendikbud
Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD dan Petunjuk Teknis Pendirian
Satuan PAUD, di Denpasar (6/10).
Kegiatan
sosialisasi ini bertujuan untuk penataan kelembagaan satuan PAUD dan juga
memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan serta pendiri/penyelenggara satuan PAUD dari hal-hal yang
tidak diinginkan.
Penataan
kelembagaan satuan PAUD diawali dengan perizinan yang ditekankan per satuan dan
per lokasi agar mampu memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi dan
teknis yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini,
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Saat
ini ada banyak lembaga PAUD yang berkembang, agar ditata ulang kelembagaannya,
terutama menyangkut akreditasi yang sudah habis masa berlakunya” ujar Ella
Yulaelawati.
Lebih
lanjut disampaikan oleh Ibu ella yulaelawati, M.A, P.hD agar jangan membedakan
TK dgn PAUD karena TK merupakan bagian dari PAUD dan semua peraturan yang sudah
dibuat bukan untuk menyulitkan pengelola lembaga PAUD tetapi untuk
melindungi peserta didik.
Sebelum
menutup arahannya, Ibu Ella Yulaelawati yang didampingi oleh Kepala Bagian
Hukum dan Kepegawaian serta Kepala Bidang PNFI Dinas Pendidikan Provinsi Bali
berharap kepada para peserta sosialisasi agar terus melengkapi data PAUD dengan
benar baik dari sisi jumlah anak, jumlah lembaga maupun tenaga pendidik dan
kependidikannya.
Acara
sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi terpilih,
perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota terpilih, HIMPAUDI Pusat, dan
Direktorat pembinaaan PAUD. (Teguh/ HK)
Referensi : http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/5709.html
0 comments:
Post a Comment