SEMARANG. Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog menutup secara
resmi kegiatan uji publik standar sarana dan prasarana kursus dan pelatihan,
hari Jumat (14/3). Kegiatan ini terselenggara selama tiga hari mulai tanggal 12
s.d 14 Maret 2014.
”Dalam penyusunan draft standar sarana dan
prasarana, didalamnya harus memuat 8 standar baik formal maupun nonformal yang
mengacu pada PP No.19 tahun 2005 yaitu tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
badan yang menstempel syahnya standar tersebut adalah Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP),” Ujar Dirjen.
Sarana dan prasarana dalam proses
pembelajaran era kini dipertegas oleh semakin berkembangnya teknologi pada
peralatan-peralatan yang digunakan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Hal ini menuntut kompetensi sumber daya manusia untuk mampu memanfaatkan,
mengoperasikan, dan bahkan untuk mengembangkan teknologi tersebut.
Kegiatan ini diikuti 80 orang peserta dari
sejumlah organisasi masyarakat. Antara lain para praktisi, pendidik, penguji,
pengamat, ahli, akademisi, penyelenggara kursus dan asosiasi profesi/organisasi
mitra kursus dan pelatihan. Sedangkan nara sumber yang di hadirkan selain dari
unsur Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, hadir pula dari Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Di akhir sambutan penutupan, Dirjen berpesan
kepada peserta yang hadir selaku penyelenggara kursus, khususnya bagi yang
menerima BOP dari pusat agar membuat spanduk yang isinya bahwa bantuan yang
terima oleh peserta didik melalui LKP tersebut adalah berasal dari Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lemahnya Standar Sarana dan
Prasarana LKP.
Tujuan pembelajaran kursus adalah penyerapan
lulusan di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), karenanya lembaga kursus dan
pelatihan (LKP) harus mempunyai standar sarana dan prasana agar dapat memenuhi
tantangan yang dipersyaratkan oleh DUDI dan era global di masa kini dan masa
mendatang.
Fakta yang terjadi adalah sebagian besar LKP
memiliki banyak keterbatasan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang
berkualitas, yang salah satunya adalah keterbatasan sarana dan prasarana,
sehingga 83,3% LKP berkinerja C dan D. Dengan adanya kegiatan ini, peserta yang
hadir dapat memberikan tanggapan, kritik dan masukan sehingga dapat
menyempurnakan draft standar sarana dan prasarana sebagai bahan validasi.
“Hingga tahun 2013, Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan telah menyusun 30 draft standar sarana dan prasarana dari
30 jenis keterampilan, dan smuanya diprioritaskan untuk keterampilan yang telah
memiliki standar kompetensi lulusan (SKL) dan banyak diminati oleh masyarakat,”
Ujar Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Muslikh, SH.
0 comments:
Post a Comment