Jakarta, Kemdikbud ---
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran
tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK
tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik),
baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud
memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data
mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas
Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan
guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima
Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi
syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier
dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta,
(20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak
bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain
telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan
non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak
tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status
penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat
PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut,
33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data,
dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat
1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak
mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak
layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809
guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK,
7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan
SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264
guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268
guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di
tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru
layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan
sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan
menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak
mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya
tidak layak mendapatkan sertifikat.
1 comments:
Artikelnya bagus-bagus Pak, apalagi kalau ditambah widget share dan related post untuk mempermudah penyebaran info yang ada di blog ini. :)
http://www.kursuspengobat.com
Post a Comment