Jakarta, Kemdikbud --- Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui
dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah
(PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi
guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru
tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun
2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen)
Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian
Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi
guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses penyaluran tunjangan
profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur
berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.
“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu,
misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu
yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar
Jazzidie saat dialog interaktif dengan wartawan di Jakarta, (17/3/2014). Dengan
penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui
dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.
Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan
profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan
untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru
PNS Binaan Provinsi. Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing
mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru
PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok.
0 comments:
Post a Comment